Terkait MOU PDAM Tirtanadi, Terungkap PT TLM Diduga Belum Penuhi Beberapa Syarat

MoU PDAM Tirtanadi

topmetro.news – Terkait perpanjangan MoU PDAM Tirtanadi dengan PT Tirta Lyonnaise Medan (TLM), terungkap perusahaan asal negara Prancis tersebut diduga belum penuhi beberapa syarat.

Dari hasil penelusuran, hal lain yang dianggap belum memenuhi syarat perpanjangan MoU PDAM Tirtanadi yakni, PT TLM masih kurang melakukan pembayaran pajak sebesar Rp1.740.742. 308 pada tahun 2014-2016.

Belum lagi, PT TLM yang belum melaksanakan program CSR. Padahal program CSR ini salah satu syart penting untuk perpanjangan kontrak tersebut. Padahal sudah jelas diminta agar menajemen PT TLM memperhatikan dan meningkatkan kontribusi kepada masyarakat sekitar.

MoU PDAM Tirtanadi

“Jika terjadi kejanggalan, kontrak tersebut bisa dikaji ulang. Bahkan, penegak hukum bisa melakukan penyelidikan terkait kontrak tersebut. Apakah memang ada unsur melakukan tindak pidana atau tidak,” kata Praktisi Hukum, Zulheri Sinaga.

Zulheri juga meminta kepada penegak hukum seperti Kejaksaan maupun Polri, segera melakukan penyelidikan terkait kasus ini.

MoU PDAM Tirtanadi

“Dalam melakukan penyelidikan, penegak hukum tidak mesti menunggu laporan jika ada penyimpangan ataupun dugaan tindak pidana korupsi. Jika dianggap kasus tersebut sudah meresahkan dan sudah di media massa, penegak hukum sudah bisa melakukan penyelidikan,” terangnya.

Penegak Hukum Harus Transparan

Lebih lanjut Zulheri menambahkan, jika memang benar adanya penyimpangan dalam perpanjangan kontrak kerjasama PDAM Tirnadi tersebut, sebaiknya penegak hukum lebih transparan.

“Jika memang ditemukan adanya penyimpangan, penegak hukum harus transparan dalam memberikan informasi tersebut kemasyarakat. Karena ini adalah menyangkut uang negara dan kepercayaan masyarakat kita terhadap hukum di tanah air,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, perpanjangan kembali kontrak kerjasama selama 25 tahun PDAM Tirtanadi dengan PT Tirta Lyonnaise Medan (TLM) menjadi tanda tanya besar.

Seharusnya tahun 2027 PT TLM Milik Pemprovsu

Apa pasal, Memorandum of Understanding (MoU) yang diperpanjang pada Desember 2017 lalu tersebut seharusnya sudah berakhrir pada tahun 2027 yang akan datang. Ironisnya, di tahun 2027 tersebut PT Tirta Lyonnaise akan menjadi milik PDAM Tirtanadi yang tak lain milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Perpanjangan kontrak ini berdalih akan menambah pasokan air dari sebelumnya 500 Ipd menjadi 900 Ipd dengan membangun Instalasi Pembangunan Air (IPA) TLM di Jalan Limau Manis, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Baca juga :perpanjangan MouU pdam tirtanadi dan pt tirta lyonnase diduga sarat korupsi

Hal tersebut diamini, Sutedi Raharjo yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PDAM Tirtanadi, saat memberikan kata sambutan pada peresmian Laboratorium Mikrobiology PT TLM.

Menurut Sutedi, diharapkan nantinya pada Oktober 2019, pihak TLM bisa memproduksi air 900 liter per detik.

Seorang sumber yang tak bersedia disebutkan namanya menuturkan kepada topmetro.news, dalam perpanjangan MoU tersebut memang diduga sarat dengan kepentingan.

“Setahu saya perpanjangan tersebut dilakukan di Prancis pada bulan Desember tahun 2017 yang lalu. Selain Gubernur saat itu, ada beberapa pejabat di Pemprovsu bahkan dari kalangan DPRD Sumut yang ikut hadir dalam perjanjian itu,” ungkapnya kepada topmetro.news, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, sudah ada penolakan dari beberapa kalangan dalam hal perpanjangan kontrak tersebut. Namun, entah bagaimana perpanjangan kontrak itu tetap saja dilakukan.

“Hasil dari audit yang dilakukan Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara menunjukkan bahwa perpanjangan kontrak itu tidak layak dilaksanakan. Karena syarat dari PT TLM dan PDAM Tirtanadi diduga belum terpenuhi untuk diperpanjang,” terangnya.

Sumber | Tim Investigasi

Related posts

Leave a Comment